Bidang Tata Ruang- Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman

Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksnaan kebijakan bidang tata ruang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimasksud Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :

a.penyusunan perencanaan program bidangtata ruang;

b.perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang;

c.koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan tata ruang;

d.penyelenggaraan kegiatan urusan perencanaan teknis tata tuang, pembinaan teknis tata tuang dan pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

e.pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis tata tuang, pembinaan teknis tata tuang dan pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

f.penyusunan pelaporankinerja Bidang; dan/ ataug.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi di atas, Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi, yaitu:

1. Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang

Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan perencanaan teknis tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan perencanaan teknis tata ruang;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan teknis tata ruang;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan perencanaan teknis tata ruang;

d.penyusunan rencana program kegiatan dan pedoman teknis perencanaan teknis tata ruang;

e.pelaksanaan program kegiatan perencanaan teknis tata ruang;

f.pelaksanaan survey dan pemetaan tata ruang kabupaten;

g.pengelolaan sistem komputerisasi data dan peta tata ruang;

h.penyiapan bahan penyusnan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman;

i.penyiapan bahan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang kawasan strategis Kabupaten Padang Pariaman;

j.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaankegiatan dibidang perencanaan teknis tata ruang;

k.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/atau

l.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

2. Seksi Pembinaan Teknis Tata Ruang

Seksi Pembinaan Teknis Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pembinaan teknis tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pembinaan Teknis tata ruang menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembinaan teknis tata ruang;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan teknis tata ruang;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan teknis tata ruang;

d.penyusunan rencana program kegiatan dan pedoman teknis pembinaan teknis tata ruang;

e.pelaksanaan program kegiatan pembinaan teknis tata ruang yang meliputi:

f.pelaksanaan pembinaan teknis rencana tata ruang dan lingkungan, konservasi arsitektur bangunan serta pelestarian bangunan bersejarah atau bangunan adat;

g.pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis rehabilitasi bangunan;

h.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan teknis tata ruang;

i.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atauj.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

3. Seksi Pemanfaatan, Pengendalian Tata Ruang

Seksi Pemanfaatan, Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan, pengendalian tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi pemanfaatan, pengendalian tata ruang menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

d.penyusunan rencana program kegiatan dan pedoman teknis pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

e.pelaksanaan program kegiatan pemanfaatan, pengendalian tata ruang yang meliputi:

f.pelaksanaan pemanfaatan kawasan strategis;g.pemanfaatan kawasan andalan sebagai bagian dari RTRW;

h.penyusunan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang;

i.pemberian informasi dan akses kepada pengguna ruang terkait Rencana Tata Ruang Kabupaten;

j.pendataan dan pengendalian kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang berdasarkan neraca penggunaan tanah;

k.penyelenggaraan pemberian Rekomendasi Izin Prinsip dan pembatalan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW;

l.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pemanfaatan, pengendalian tata ruang;

m.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ ataun.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.