Rapat Evaluasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019

24 Jun 2020

Posted by : PUPR Padang Pariaman

Terbaru

  • Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020... Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi,S.E.,M.M membuka Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 pada Kamis (27/02) di Hotel Rocky Padang. Sekretaris Daerah juga didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Pariaman Deni Irwan, ST, MT, Ketua Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4) Ir. Nasirman Chan dan Ir. Nurmala Simanjuntak, M. Eng. Sc selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. Bimbingan teknis ini dilaksanakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Pariaman dan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4). Jonpriadi memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan bimtek ini , beliau juga menyampaikan “Kita harus secara cepat memberikan manfaat kepada masyarakat dg melaksanakan pembangunan yg akan menguntungkan masyarakat.” Tuturnya. Beliau juga menambahkan bahwa sebagai Pelayanan Masyarakat kita harus memberikan pelayanan yangg sebaik baiknya kepada sektor swasta dan berpegang pada prinsip sebagai pelayan masyarakat. Lalu mari berikan pelayanan terbaik kepada seluruh rekan kerja dan masyarakat. Narasumber pada kegiatan ini terlibat langsung Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Wilayah I Banda Aceh dan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4) Provinsi Sumatera Barat yg berkompeten dibidangnya dan memiliki sertifikat TOT. Ir. Nasirman Chan selaku ketua A2K4 Sumatera Barat yang juga merupakan narasumber menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan dengan PUPR Padang Pariaman merupakan kegiatan ke 6 dilaksanakan dari 19 Kab/Kota se Sumbar. “Untuk mencapai hasil kelulusan diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan semoga seluruh peserta mendapat hasil kelulusan untuk menjadi ahli muda Kesehatan dan Keselamatan Kerja.” Ucapnya. Ia juga menambahkan hal ini terkait dengan bagaimana cara menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten sehingga bisa memiliki sertifikat untuk menambah kompetensi K3. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta dari OPD Se Kabupaten Padang Pariaman dan berlangsung selama 3 hari , 27 s.d 29 Februari 2020....
  • Kunjungan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat ke Kawasan Wisata Religius Syekh Burhanuddin Ulakan... Sabtu / 31 Agustus 2019 Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Ir. Syafriyanti, MM melakukan kunjungan ke Kawasan Wisata Religius Syekh Burhanuddin di Ulakan. Dalam kunjungan tersebut Ir. Syafriyanti, MM (Kepala Balai) didampingi oleh Jon Priadi, SE, MM (Sekda Kab. Padang Pariaman), Ir. Yuniswan (Kepala Dinas LHPKPP Kab. Padang Pariaman), Deni Irwan, ST, MT (Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Pariaman) dan Rino, ST (Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Kab. Padang Pariaman). Kunjungan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat ini adalah dalam rangka meninjau sekaligus rapat lapangan untuk pembangunan Kawasan Wisata Religius Syekh Burhanuddin Ulakan. Rapat lapangan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat mengparesiasi kunjungan Kepala Balai. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat berharap agar Kawasan Wisata Religius Syekh Burhanuddin Ulakan ini benar-benar tertata dengan rapi dan dinikmati oleh seluruh masyarakat serta meningkatkan perekonomian Kabupaten Padang Pariaman....
  • Rapat Evaluasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019... Jum’at/ 30 Agustus 2019 Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang melakukan Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2019. Rapat ini dipimpin langsung DENI IRWAN, ST, MT (Kepala Dinas) dan didampingi oleh RAHIM THAMRIN, SST. MT (Sekretaris). Peserta rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan DPUPR Kab. Padang Pariaman. Pokok pembahasan yang dibahas dalam rapat terdiri dari Laporan Kegiatan Setiap Bidang, Keseragaman Dokumen Kontrak, Pemahaman Serah Terima Pekerjaan, Tata Naskah Dinas, SPJ dan lain-lain. Rapat evaluasi berlangsung mulai jam 08.30 WIB s.d 12.00 WIB. Kepala Dinas PUPR langsung membuka rapat dan meminta masing-masing kepala bidang untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan sampai dengan kondisi bulan Agustus 2019. Penyampaian laporan kegiatan dimulai dari EFINALDI, ST. MT (Kabid Cipta Karya), FAUZIL IRAWADI, ST. MT (Kabid Bina Marga), FAFDAL ANRIANOS, ST.M.PSDA (Kabid SDA), dan ALFIARDI, ST (Kabid Tata Ruang). DENI IRWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas menjelaskan agar Dokumen Kontrak di lingkungan DPUPR harus berpedoman pada “Permen Pu Nomor 07/Prt/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia”. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam penyajian dokumen kontrak di lingkungan DPUR Kab. Padang Pariaman. Selanjutnya Kepala Dinas menjelaskan tentang Konsep Serah Terima Pekerjaan sesuai dengan “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Proses serah terima pekerjaan haruslah berdasarkan perpres tersebut dan aturan turunannya yaitu; 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. 2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. 3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 4. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud poin (1,2,3) kepada PA/KPA. 5. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. 6. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada poin (5) dituangkan dalam Berita Acara. ...

Jum’at/ 30 Agustus 2019 Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang melakukan Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2019. Rapat ini dipimpin langsung DENI IRWAN, ST, MT (Kepala Dinas) dan didampingi oleh RAHIM THAMRIN, SST. MT (Sekretaris). Peserta rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan DPUPR Kab. Padang Pariaman. Pokok pembahasan yang dibahas dalam rapat terdiri dari Laporan Kegiatan Setiap Bidang, Keseragaman Dokumen Kontrak, Pemahaman Serah Terima Pekerjaan, Tata Naskah Dinas, SPJ dan lain-lain. Rapat evaluasi berlangsung mulai jam 08.30 WIB s.d 12.00 WIB. Kepala Dinas PUPR langsung membuka rapat dan meminta masing-masing kepala bidang untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan sampai dengan kondisi bulan Agustus 2019. Penyampaian laporan kegiatan dimulai dari EFINALDI, ST. MT (Kabid Cipta Karya), FAUZIL IRAWADI, ST. MT (Kabid Bina Marga), FAFDAL ANRIANOS, ST.M.PSDA (Kabid SDA), dan ALFIARDI, ST (Kabid Tata Ruang). DENI IRWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas menjelaskan agar Dokumen Kontrak di lingkungan DPUPR harus berpedoman pada “Permen Pu Nomor 07/Prt/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia”. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam penyajian dokumen kontrak di lingkungan DPUR Kab. Padang Pariaman. Selanjutnya Kepala Dinas menjelaskan tentang Konsep Serah Terima Pekerjaan sesuai dengan “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Proses serah terima pekerjaan haruslah berdasarkan perpres tersebut dan aturan turunannya yaitu; 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. 2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. 3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 4. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud poin (1,2,3) kepada PA/KPA. 5. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. 6. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada poin (5) dituangkan dalam Berita Acara.


Youtube