Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris. Dalam menjalankan fungsi di atas, Bagian Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) orang subbagian, yaitu:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu sekretaris melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran. Untuk melaksanakan tugas tersebut Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarankan fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran Dinas;
b. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
c. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja, laporan pertangggungjawaban program dan kegiatan Dinas; dan/ atau
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2. Subbagian Keuangan dan aset
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu sekretaris melakukan penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahan, akuntansi, verifikasi dan pebukuan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan administrasi penatausahaan keuangan Dinas;
b. Pemeliharaan dan penyimpanan bukti dan dokumen keuangan Dinas;
c. Pelaksanaan penatausahaan keuangan, perbendaharaan dan pengelolaan asset Dinas;
d. Penyiapan bahan penyusunan laporan pertangggungjawaban keuangan Dinas; dan/ atau
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik Negara. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
b. Penghimpunan dan pengelolaan bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen dan lain-lain;
c. Pengelolaan urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;
d. Pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan dan lain-lain;
e. Fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas;
f. Perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai;
g. Penyiapan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); dan/ atauh.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.