Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang Bina Marga. Untuk menyelenggaran tugas tersebut Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan program bidangbina marga;
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang;
c. Koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bina marga;
d. Penyelenggaraan kegiatan urusan pembangunan dan peningkatan jalan, pemeliharaan jaringan jalan dan Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan;
e. Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan danpeningkatan jalan, pemeliharaan jaringan jalan dan Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan;
f. Penyusunan pelaporan kinerja Bidang; dan/ ataug.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi di atas, Kepala Bidang dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi, yaitu:
1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumasan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi pembangunan dan peningkatan jalan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan;
b. Perumusan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan peningkatan jalan;
c. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan;
d. Melakukan pengaturan jalan Kabupaten Padang Pariaman;e.pelaksanaan pembinaan jalan kabupaten;
f. Pelaksanaan pengembangan teknologi terapan dibidang jalan untuk jalan kabupaten;
g. Pelaksanaan pembangunan jalan dalam bentuk pembiayaan, perencanaan teknis, pemprograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten, pengoperasian dan pengembangan pengelolaan manajemen jalan kabupaten;
h. Penyiapan pembiayaan pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten;i.pelaksanaan perencanaan teknis, pemprograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten;
j. Pelaksanaanpengembangan dan pengelolaan manajemen jalan kabupaten.
k. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan dan peningkatan jalan;
l. Pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau
m. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2. Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan
Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemeliharaan jaringan jalan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi pemeliharaan jaringan jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pemeliharaan jaringan jalan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang pemeliharaan jaringan jalan;
c. pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan jaringan jalan;
d. penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan;
e. pengoperasian dan pemeliharaan jaringan jalan;
f. pelaksanaan Perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemeliharaan jalan berdasarkan kebijakan nasional dibidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah, dan antar kawasan serta penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan pemeliharaan jalan dan jembatan;
g. penyusunan rencana teknis, pemograman dan penganggaran, sertapelaksanaan pemeliharaan konstruksi jalan dan jembatan;
h. perhitungan rencana anggaran biaya pemeliharaan sarana prasarana jalan dan jembatan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan urusan dibidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
j. penanggulangan jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana alam;
k. pelaksanaan penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten;
l. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang Pemeliharaan Jaringan Jalan;
m. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3. Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan Seksi
Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaanPembangunan dan Rehabilitasi Jembatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan;
c. pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan;
d. pembangunan dan rehabilitasi jembatan dalam bentuk pembiayaan, perencanaan teknis, pemprograman dan penganggaran, serta pelaksanaan konstruksi jembatan kabupaten, pengoperasian danpengembangan pengelolan jembatan;
e. penginventarisan bahan konstruksi jembatan yang bekas atau yang akan dipasang;
f. penginventarisan data-data Desain (kontrak) pekerjaan jembatan;
g. penyusunan buku inventaris jembatan;h.pembuatan peta induk jembatan kabupaten dan peta kecamatan;
i. penyiapan bahan pengaturan jembatan kabupaten;
j. pengawasan jembatan kabupaten/desa;k.pengoperasian dan rehabilitasi jembatan kabupaten;
l. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan;
m. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ ataun.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.