Bidang Sumber Daya Air- Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman

Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanakan kebijakan bidang sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:

a.penyusunan perencanaan program bidang sumber daya air;

b.perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang;

c.koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan sumber daya air;

d.penyelenggaraan kegiatan urusan Operasional dan Pemeliharaan Irigasi; Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Irigasi; dan Pengelolaan Sungai, Pantai dan Waduk;

e.pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Irigasi; Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Irigasi; dan Pengelolaan Sungai, Pantai dan Waduk;

f.penyusunan pelaporan kinerja Bidang; dan/ atau

g.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan fungsi di atas, Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh 3(tiga) orang Kepala Seksi, yaitu:

1. Seksi Operasional Pemeliharaan (OP) Irigasi

Seksi Operasional Pemeliharaan (OP) Irigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan operasional pemeliharaan (OP) irigasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Operasional Pemeliharaan (OP) irigasi menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional pemeliharaan (OP) irigasi;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang operasional pemeliharaan (OP) irigasi;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan operasional pemeliharaan (OP) irigasi;

d.pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional jaringan irigasi;

e.pelaksanaan pengendalian dan pemantauan terhadap petugas irigasi di seluruh daerah irigasi;

f.pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu sumber daya manusia petugas pengelolaan air melalui pelatihan dan penyuluhan;

g.pelaksanaanpenjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pengelolaan irigasi;

h.pelaksanaan kegiatan pembinaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);

i.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang operasional pemeliharaan (OP) irigasi;j.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau

k.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

2. Seksi Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan

Seksi Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Irigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan irigasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Irigasi menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan irigasi;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan irigasi;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan irigasi;

d.pelaksanaan inventarisasi dan pendataan jaringan irigasi;

e.pelaksanaan perencanaan dan pembangunan jaringan irigasi baru;

f.pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi yang mengalami kerusakan

g.pelaksanaan pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi.

h.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan irigasi

i.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atauj.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

3. Seksi Pengelolaan Sungai, Pantai dan Waduk

Seksi Pengelolaan Sungai, Pantai dan Waduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan sungai, pantai dan waduk. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi pengelolaan sungai, pantai dan waduk menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengelolaan sungai, pantai dan waduk;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sungai, pantai dan waduk;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sungai, pantai dan waduk;

d.penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya air dalam penggunaan sebagai irigasi;

e.perumusan penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dan waduk untuk jaringan irigasi;

f.perumusan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dan waduk untuk irigasi;

g.pelaksanaan pembentukan wadah koordinasi sumber daya air ditingkat kabupaten dan/atau pada wilayah sungai dan waduk untuk irigasi;

h.pelaksanaan pengawasan dan pemantauan panjang garis pantai pada wilayah sungai kewenangan kabupaten yang beresiko abrasi terhadap sarana dan prasarana publik;

i.pelaksanaan pengelolan tampungan air (waduk, embung, situ, dan tampungan air lainnya).

j.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaankegiatan dibidang pengelolaan sungai, pantai dan waduk;

k.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau

l.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.