Sekretaris- Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman

Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris mempunyai tugas mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yangmeliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada semua unsur di lingkungan Dinas serta membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;

b.pelaksanaan pengelolaan keuangan;

c.pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang/kekayaan milik Negara/daerah di lingkungan Dinas;

d.pengelolaan urusan ASN;

e.pemberian dukungan layanan administrasi pada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;

f.koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang secara terpadu; dan/ atau

g.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

 

Dalam menjalankan fungsi di atas, Bagian Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) orang subbagian, yaitu:

a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

b. Subbagian Keuangan dan aset

c. Subbagian Umum dan Kepegawaian