Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugassebagaiaman dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian penyusunan kebijakan strategis dinas.
2.Perumusan kebijakan umum bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
3.Pengendalian pelaksanaan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam rangka mencapai target kinerja dinas.
4.Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5.Pelaksanaan tugas pembantu dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi.
6.Pembinaan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas,
7.Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan dan aset,
8.Koordinasi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnyaserta unsur masyarakat, dan
9.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.