Unit Pelaksanaan Teknis Dinas
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) mempunyai tugas melaksanakan sebagaimana tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mempunyai satu atau beberapa wilayah kerja. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada UPT dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
A.melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan; dan
B.pelaksanaan urusan administrasi.Dalam melaksanakan fungsi di atas, UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD terdiri dari:
a.UPTD Laboratorium Pengujian Mutu Bahan dan Kontruksi.
UPTD Laboratorium Pengujian Mutu Bahan dan Konstruksi merupakan unsur pelaksanaan teknis Dinas yang melaksanakan Kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
b.UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan.
UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan merupakan unsur pelaksanaan teknis Dinas yang melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.