Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, visi OPD mengacu pada visi yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman yang Baru, Religius, Cerdas dan Sejahtera”.
Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan terhadap pencapaian Visi adalah dengan mengemban salah satu misi pembangunan daerah dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKabupaten Padang Pariaman mengemban misi RPJMD yaitu:“Meningkatkan potensi daya saing daerah melalui pengembangan pariwisata, transportasi, perdagangan, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan”.
Misi ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang lebih tinggi dan merata dengan mengembangkan kegiatan ekonomi yang lebih produktif berbasis kerakyatan, mendorong sektor unggulan daerah dan memanfaatkan sumberdaya lokal untuk menghasilkan produk yang berdaya saing dan untuk meningkatkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan pengembangan wilayah dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan tata ruang daerah yang secara merata ke seluruh pelosok daerah.