Bidang Cipta Karya- Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman

Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan bidang cipta karya. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi:

a.penyusunan perencanaan program bidangcipta karya;

b.perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang;

c.koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan cipta karya;

d.penyelenggaraan kegiatan urusan Tata Bangunan,Sanitasi dan Air Bersih dan Infrastruktur Lingkungan;

e.pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Tata Bangunan, Sanitasi dan Air Bersih dan Infrastruktur Lingkungan;

f.penyusunan pelaporan kinerja Bidang; dan/ atau

g.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan fungsi di atas, Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi, yaitu:

1. Seksi Tata Bangunan

Seksi Tata Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan tata bangunan. Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi tata bangunan menyelenggarakan fungsi :

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan tata bangunan;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang tata bangunan;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan tata bangunan;

d.pendataan bangunan gedung yang ada diwilayah kabupaten;

e.penyelenggaraan IMB gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan;

f.pelaksanaan pembangunan dan pengawasan bangunan gedung;

g.perencanaan (termasuk survey lapangan, perancangan /desain dan penghitungan RAB) kegiatan rehabilitasi /pemeliharaan bangunan gedung dan pembangunan gedung baru;

h.pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan gedung;

i.penyiapan bahan penetapan peraturan daerah Kabupaten padang Pariaman, mengenai bangunangedung dan lingkungan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria nasional serta

j.penyiapan bahan penetapan kebijakan dan strategi Kabupaten Padang Pariaman mengenai bangunan gedung, penetapan kelembagaan bangunan gedung di Kabupaten Padang Pariaman, penetapan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen darurat, dan bangunan gedung yang dibangun dilokasi bencana serta penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;

k.pelaksanaan pemberdayaan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;

l.penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana penataan bangunan diperkotaan dan perdesaan jangka panjang dan jangka menengah kabupatendengan mengacu pada RPJP dan RPJM nasional dan provinsi;m.penyiapan bahan pelaksanaanmonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang tata bangunan;

n.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau

o.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

2. Seksi Sanitasi dan Air Bersih

Seksi Sanitasi dan Air Bersih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sanitasi dan air bersih. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Sanitasi dan Air bersih menyelenggarakan fungsi:

a.penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sanitasi dan air bersih;

b.perumusan kebijakan teknis dibidang sanitasi dan air bersih;

c.pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan sanitasi dan air bersih;

d.penyusunan rencana program kegiatan dan pedoman teknis tata bangunan;

e.pelaksanaan program kegiatan sanitasi dan air bersihyang meliputi:

f.pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah Kabupaten;

g.pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah Kabupaten.

h.penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaankegiatan dibidang sanitasi dan air bersih;

i.pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau

j.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

3. Seksi Infrastruktur lingkungan

Seksi Infrastruktur Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan infrastruktur lingkungan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Infrastrutur Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

a.Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan infrastruktur lingkungan;

b.Perumusan kebijakan teknis dibidang infrastruktur lingkungan;

c.Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan infrastruktur lingkungand.Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten;

e.Pelaksanaan perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyehatan lingkungan;

f.Pelaksanaan perencanaan dan pembangunan infrastruktur jalan lingkung;

g.Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang infrastruktur lingkungan;

h.Pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ ataui.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkanatasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.