Posted by : PUPR Padang Pariaman
Jum’at/ 30 Agustus 2019 Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang melakukan Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2019. Rapat ini dipimpin langsung DENI IRWAN, ST, MT (Kepala Dinas) dan didampingi oleh RAHIM THAMRIN, SST. MT (Sekretaris). Peserta rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan DPUPR Kab. Padang Pariaman. Pokok pembahasan yang dibahas dalam rapat terdiri dari Laporan Kegiatan Setiap Bidang, Keseragaman Dokumen Kontrak, Pemahaman Serah Terima Pekerjaan, Tata Naskah Dinas, SPJ dan lain-lain. Rapat evaluasi berlangsung mulai jam 08.30 WIB s.d 12.00 WIB. Kepala Dinas PUPR langsung membuka rapat dan meminta masing-masing kepala bidang untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan sampai dengan kondisi bulan Agustus 2019. Penyampaian laporan kegiatan dimulai dari EFINALDI, ST. MT (Kabid Cipta Karya), FAUZIL IRAWADI, ST. MT (Kabid Bina Marga), FAFDAL ANRIANOS, ST.M.PSDA (Kabid SDA), dan ALFIARDI, ST (Kabid Tata Ruang). DENI IRWAN, ST, MT selaku Kepala Dinas menjelaskan agar Dokumen Kontrak di lingkungan DPUPR harus berpedoman pada “Permen Pu Nomor 07/Prt/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia”. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam penyajian dokumen kontrak di lingkungan DPUR Kab. Padang Pariaman. Selanjutnya Kepala Dinas menjelaskan tentang Konsep Serah Terima Pekerjaan sesuai dengan “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Proses serah terima pekerjaan haruslah berdasarkan perpres tersebut dan aturan turunannya yaitu; 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. 2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. 3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 4. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud poin (1,2,3) kepada PA/KPA. 5. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. 6. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada poin (5) dituangkan dalam Berita Acara.